Selamat datang di laman kami - PPDB ON-LINE - At-Thosari Siap ANBK - Selamat datang di laman kami - PPDB ON-LINE - At-Thosari Siap ANBK - Selamat datang di laman kami - At-Thosari Siap ANBK - Selamat datang di laman kami - At-Thosari Siap ANBK

Menu Utama

INFORMASI DATA

Total Tayangan Halaman

24609

Pengunjung

UPACARA BENDERA


      Seringkali upacara bendera setiap hari senin hanya dijadikan suatu kegiatan rutinitas saja tanpa adanya suatu renungan, dimana arti dari sebuah kegiatan upacara Bendera tersebut. Banyak arti yang terkandung dan tujuan-tujuan di dalamnya. Perlu diperhatikan upacara bendera tidak hanya cukup dilakukan dengan seadanya, adapun tata cara Upara bendera itu sendiri sebagai berikut;


TATA UPACARA BENDERA (TUB)
Arti
Tata   : mengatur, menata, menyusun
Upa    : rangkaian
Cara   : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR HUKUM
1.      Pancasila
2.      UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
3.      Inpres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD DAN TUJUAN
a.      untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b.     menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
PEJABAT UPACARA
a.      Pembina Upacara
b.     Pemimpin Upacara
c.      Pengatur Upacara
d.      Pembawa Upacara
PETUGAS UPACARA
a.      Pembawa naskah Pancasila
b.     Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.      Pembaca Do’a
d.      Pemimpin Lagu
e.      Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f.       Kelompok Pembawa Lagu
g.      Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN UPACARA
1.      Bendera Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 : 3
Ukuran terbesar 2 X 3 meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
2. Tiang Bendera
    Minimal 5 meter maksimal 17 meter
    Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
3. Tali Bendera
    Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
4. Naskah-naskah
    a. Pancasila
    b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
    c. Naskah Do’a
    d. Naskah Acara

Komentar

Terjemah